Kawasan Maros, Sungguminasa, Takalar (Mamminasata) diidentifikasi oleh pemerintah layak menjadi Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia (KEKI) bersama 20 daerah lainnya.
Daerah yang dimaksud yakni Mebidang (Medan), Duri-Dumai, Batam-Tanjung Pinang, Bojonegara-Merak-Cilegon, Gerbang Kertosusila (Surabaya), Pontianak, Manado-Bitung, Mamminasata (Makassar), Kalimantan Timur, Ternate-Tidore-Sidangoli-Sofifi-Weda (Morotai), Sorong dan Banda Aceh Sabang.
Menteri Perindustrian Fahmi Idris di Jakarta, akhir pekan lalu mengatakan, pemerintah akan mengidentifikasi kemampuan daerah itu dalam memenuhi kriteria untuk menjadi KEKI .
“Namun syarat yang paling penting adalah tersedianya lahan dengan luas minimal 500 hektar dengan status yang jelas dan berbentuk dataran, “kata Fahmi dalam seminar KEKI yang diselenggarakan REI.
Kawasan Industri
Lahan seluas 500 hektar dimaksud berupa kawasan industri. “Draft undang-undang mengenai KEKI telah diajukan kepada DPR-RI untuk dimintakan persetujuannya,” kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di kesempatan yang sama.
Menurut Mari, melalui KEKI ibaratnya investor langsung masuk ke kawasan untuk menjalankan usahanya. Kawasan industri Makassar luasnya baru 200 hektar.
Investor yang masuk KEKI akan mendapatkan fasilitas kepabeanan, pajak, perizinan, imigrasi, dan tenaga kerja. Seperti di bidang keringanan perpajakan tidak perlu menggunakan prosedur restitusi.
“Investor yang masuk KEKI akan diberi kemudahan, izin-izin cukup dilengkapi di belakang, sehingga tidak menempuh banyak meja. Saya lebih suka menggunakan istilah one stop services ketimbang one roof services,”ujarnya.
Dalam pelaksanaan KEKI akan ada bagian keluhan (complaint desk) untuk menangani calon investor yang merasa pelayanan yang diberikan tidak seperti yang dijanjikan.
Menyangkut kawasan industri yang menjadi KEKI dimungkinkan untuk mendapatkan bea masuk tetapi tetap harus melalui proses pemeriksaan apabila tidak memiliki akses pelabuhan sendiri serta lokasi kawasan harus dipagari.
Masing-masing KEKI nantinya akan ditangani badan otorita khusus seperti halnya Batam, tetapi tetap di bawah kendali pusat agar tidak bernasib seperti Sabang yang terlanjur tidak terkontrol.
