Untuk menjadi daerah yang berstatus Kawasan Ekonomi Khusus Indonesia (KEKI) pemerintah daerah diharuskan oleh pusat untuk memiliki komitmen untuk melaksanakan pengelolaan KEKI dan rencana tata ruang yang layak menurut analisis dampak lingkungan.
Selain itu, posisinya harus strategis, memiliki industri pendukung, ketersediaan tenaga kerja, dukungan infrastruktur dan pengembangan, dan memiliki batas yang jelas baik alam maupun buatan.
Syarat utama lainnya yakni memiliki lahan dengan luas minimal 500 hektar dengan status yang jelas berbentuk dataran.
Investor yang masuk KEKI akan mendapatkan fasilitas kepabeanan, pajak, perizinan, imigrasi, dan tenaga kerja. Seperti di bidang keringanan perpajakan tidak perlu menggunakan prosedur restitusi.
Sumber : Tribun Timur, 18 Desember 2006
